Bikin Paspor sendiri tanpa calo, Siapa takut

Daftar Isi [ Open ]
Paspor adalah identitas kita untuk di luar negeri yang telah diakui secara global. Dimana pun kita berada selama kita memiliki paspor maka kita adalah penduduk yang legal yang menaati hukum di negara tempat kita berada. Sederhananya Paspor adalah KTP internasional.

Source : ikeni.com 

Gimana sih cara buatnya? Simak penjelasan saya berikut ini.

Pembuatan paspor dilakukan di Kantor Imigrasi (kanim) tempat anda tinggal. Pengajuan pembuatan paspor bisa dilakukan langsung di kantor maupun via online.

Catatan : Meskipun dibilang online, namun tetap harus datang ke kantor. Hanya saya perbedaan nya ada pada jumlah kedatangan ke kantornya. Jika prosedur biasa membuat kita harus datang 3 sampai 4 kali, tapi jika online cukup 2 kali saja.

Katanya paspor itu berbeda halamannya? Ya benar.

Paspor terbagi 2, 24 halaman dan 48 halaman. Khusus untuk Online paspor yang diajukan sudah pasti yang berjumlah 48 halaman, tidak bisa diganti.

Harga nya berapa?

Dari jumlah halaman kita sudah pasti terlihat. Semakin banyak halaman semakin mahal.

Catatan : Untuk paspor yang berjumlah 24 halaman, dulu seingat saya adalah 155.000 dan untuk yang 48 halaman adalah 355.000. Namun itu adalah harga pada Juni 2015, tidak tahu sekarang berapa.

Apa sih kelebihan pengajuan online? Lebih mudah dan lebih didahulukan.

Pengalaman saya waktu itu, saat orang-orang harus mengantri dari jam 5 pagi hanya untuk dapat urutan pertama, saya yang online bebas datang kapan saja. Bahkan sempat saya berfikir untuk menunda dihari berikutnya, lantaran saya baru selesai mengurusi berkas persyaratan pada kantor catatan sipil dan tiba di kanim pada pukul 11 siang. Saya agak ragu awalnya, tetapi saya nekat masuk dan ternyata hanya 15 saya sudah selesai. Saat itu saya merasa mujur, karena tidak harus menunda di hari berikutnya. Dan saat itu saya melihat banyak orang yang mengantri jelas memandangi saya, karena saya dilayani duluan. Itulah kelebihan online.

Persyaratannya apa saja?

Tidak banyak, hanya fotokopi KTP, fotokopi KK, dan fotokopi Ijasah.

Source : pasporonline.com

Ayo tunggu apa lagi, langsung coba saja, mudah kok!
Bikin via online disini.



LihatTutupKomentar